Tugas Pokok:

1. Menyusun program pemanfaatan Teknologi Komunikasi Pendidikan
2. Menyiapkan bahan kebijakan teknis di bidang teknologi komunikasi Pendidikan.
3. Melaksanakan pelatihan pembuatan program pembelajaran bagi guru
4. Melaksanakan produksi program pembelajaran
5. Penyebarluasan pemanfaatan program Pustekkom
6. Melakukan Evaluasi dan pelaporan program
7. Melaksanakan kegiatan ketatausahaan


Fungsi :

Sebagai UPTD Dinas Pendidikan di Bidang :
1. Pelaksanaan pengkoordinasian
2. Pembinaan kegiatan teknologi komunikasi pendidikan
3. Pelatihan pengembangan dan pemanfaatan media
4. Penelitian dan pengembangan
5. Produksi.

Skip INFO PENDIDIKAN
Sembunyikan atau tampilkan blok ini

INFO PENDIDIKAN

Hak Cipta oleh BTKP Provinsi DIY 2007

Seluruh materi dan isi dilindungi oleh undang-undang

Resolusi monitor terbaik menggunakan 1024 x 768