| Tugas Pokok:
-
Menyusun program pemanfaatan Teknologi Komunikasi Pendidikan
-
Menyiapkan bahan kebijakan teknis di bidang teknologi komunikasi Pendidikan
-
Melaksanakan pelatihan pembuatan program pembelajaran bagi guru
-
Melaksanakan produksi program pembelajaran
-
Penyebarluasan pemanfaatan program Pustekkom
-
Melakukan evaluasi dan pelaporan program
-
Melaksanakan kegiatan ketatausahaan
Fungsi :
Sebagai UPTD Dinas Pendidikan di Bidang :
-
Pelaksanaa pengkoordinasian
-
Pembinaan kegiatan teknologi komunikasi pendidikan
-
Pelatihan Pengembangan dan pemanfaatan media
-
Penelitian dan pengembangan
-
Produksi
| |